Legal

  • 1. Akta Pendirian No. 02 TGL 1 Februari 1994
  • 2. Akta Perubahan No. 39 TGL 20 Juli 1994
  • 3. Akta Perubahan No. 20 TGL 27 Februari 1998
  • 4. Akta Perubahan No. 12 TGL 31 Juli 2008
  • 5. Akta Perubahan No. 03 TGL 11 September 2009
  • 6. Akta Perubahan No. 27 TGL 14 Mei 2013
  • 7. Akta Perubahan No. 07 TGL 19 Juni 2014
  • 8. Akta Perubahan No. 02 TGL 04 Mei 2021

Sejarah

PT Andika Energindo didirikan pada tahun 1994 berdasarkan Akte Notaris Gde Kertayasa SH No. 39 tanggal 20 juli 1994, yang selanjutnya diperbaharui dan disesuaikan dengan undang-undang perseroan terbatas No. 40 Tahun 2007 berdasarkan Akte Notaris Ny. Enimarya Agoes Suwarko, SH No. 12 tanggal 31 juli 2008 PT Andika Energindo Berstatus sebagai Holding & Operating Company dan dan perubahan terakhir No. 02 Notaris Teddy Yunadi,SH tanggal 04 Mei 2021.

Visi

Menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional di bidang perdagangan, kontraktor dan konsultasi dengan memfokuskan pada sektor ketenagalistrikan. Dan berkontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia.


Misi perusahaan

Menghimpun dan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada yang sangat berharga (sumber dana dan SDM), dengan membangun/membina kemitrausahaan berdasarkan kepercayaan & profesionalisme melangkah maju bersama untuk menjadi pemimpin pasar/penyeimbang pasar (market leader-market balancer) dalam mutu maupun harga bisnis ketenagalistrikan untuk memperoleh manfaat bagi semua pihak di sektor ketenagalistrikan untuk memperoleh manfaat bagi semua pihak di sektor ketenagalistrikan,terutama dilingkungan PT PLN (persero) sehingga dapat ikut berperan dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. Menanamkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas,kegigihan,persaudaraan, dan kejujuran dalam setiap aktifitas perusahaan memperhatikan tingkat kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan ikut peran serta dalam peningkatan kesejahteraan lingkungan.

Company Profie

Download Company Profile

Foto


P 2 T L     Y A N T E K     JARINGAN DAN TRANSMISI     LAIN - LAIN